Situs Yandex akan Diblokir Kominfo?
RUANG TEKNO -- Situs web Yandex tengah menjadi sorotan. Mesin penelusuran mirip Google asal Rusia ini dihubungkan dengan kasus pembunuhan dua orang terhadap anak berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan polisi, salah satu motif pembunuhan kedua pelaku, masing-masing berusia 18 tahun dan 17 tahun, adalah karena ingin menjual organ tubuh korban. Niat itu, kata polisi, muncul setelah pelaku melihat konten soal penjualan organ tubuh yang didapat dari penelusuran di Yandex.
Yandex adalah mesin pencari, yang juga sama seperti Google, memiliki aplikasi browser sendiri. Mesin pencari buatan pengembang Rusia ini termasuk dalam 5 besar peramban terbanyak digunakan di dunia. Peringkatnya berada di bawah Yahoo!, Bing, Baidu, dan Google.
Yandex memang tidak sepopuler pesaingnya, di kawasan Asia dan AS. Namun, mesin pencari ini termasuk utama digunakan para pengguna Rusia dan sebagian besar masyarakat di Persemakmuran Negara-Negara Merdeka (PNM). PNM adalah organisasi regional beranggotakan negara-negara bekas Uni Soviet.
Persentase pengguna di kawasan luar itu, bukan tidak ada. Sejumlah pengguna Indonesia termasuk yang menggunakannya. Meski persentasesnya tidak sebesar Google dan situs mesin pencari lain.
Diblokir Kominfo?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam keterangan Jumat kemarin, menyatakan telah memblokir akses ke tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Situs-situs ini sebelumnya bisa diakses melalui mesin pencari dan browser Yandex.
Terkait dengan Yandex, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, mengatakan masih mengkaji dan mempelajari mesin pencari ini.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah bakal ikut memblokir situs web Yandex dalam waktu dekat. Ia hanya menyebut kalau situs pencarian ini pada dasaraya tidak aman.
"Yandex menempati urutan pertama sebagai browser paling tidak aman menurut survei yang dilakukan oleh situs ExpressVPN," kata Usman kepada Katadata.co.id, Jumat (13/1).
Menurut Usman, bila berdasarkan hasil pendalaman, Yandex ternyata tidak memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, maka Kominfo bakal memblokirnya.
Survei yang dilakukan situs ExpressVPN terkait Yandex, yang disebut Usman, dirilis pada tahun lalu (2022).
Survei ini menempatkan peramban Yandex sebagai browser paling tidak aman dibandingkan lainnya.
ExpressVPN, yang berfokus di bidang keamanan dan privasi, menyebut Yandex Browser mengoleksi data pengguna dan menyimpannya di server Rusia.
Baca juga
• Tips Jaga Anak-Anak Aman Saat Online
• Hari Kesehatan Mental Sedunia: 5 Cara Kurangi Media Sosial Agar Jiwa Sehat