Link Video 'Kebaya Hijau' Viral di Twitter: Awas, Penyebar Bisa Dipenjara!
RUANG TEKNO -- Link video 'Kebaya Hijau' sejak beberapa hari ini viral di Twitter. Banyak pengguna terpantau menyebarkan tautan wanita mengenakan kebaya berwarna hijau dengan pose tidak senonoh. Apakah penyebar video semacam ini bisa dipenjara?
Jawaban mengenai itu dapat merujuk pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya terkait dengan dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Menurut pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Nah, seperti dikutip dari hukumonline.com ada beberapa hal-hal harus diperhatikan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.
Pertama, konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
Kedua, fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
Ketiga, yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut.
Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, nge-tweet, retweet, membalas komentar.
Termasuk juga membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.
Nah, melihat pada keterangan-keterangan di atas, bila dikaitkan dengan penyebaran link video "Kebaya Hijau" yang viral di Twitter, penyebar dapat dipidana.
Karena itu awas dan berhati-hatilah. Kamu sebaiknya menghindari link-link atau konten bermuatan negatif seperti ini. Apalagi sampai menyebarkannya ulang.
Tidak hanya merugikan secara hukum, link-link yang beredar di dunia maya juga bisa berbahaya untuk perangkat kamu.
Sebab, ada kemungkinan pula mereka mengandung virus atau malware. Yang, bila diklik, dapat merusak perangkat dan mencuri data-data penting kamu di gawai.
Baca juga: Video Kebaya Hijau Viral di Twitter dan WhatsApp, Ini Langkah Dittipidsiber
Baca juga
• Cara Daftar Akun Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id
• Lengkap, Harga Set Top Box (STB) TV Digital Bersertifikat Kominfo
• 5 Perangkat Lunak Antiplagiasi Gratis dan Cara Kerjanya
• Link Download GB Whatsapp (GB WA) Pro Terbaru Desember 2022