Teknologi

Link Video 'Kebaya Hijau' Viral di Twitter: Awas, Penyebar Bisa Dipenjara!

Link video 'Kebaya Hijau' viral di Twitter.
Link video 'Kebaya Hijau' viral di Twitter.

RUANG TEKNO -- Link video 'Kebaya Hijau' sejak beberapa hari ini viral di Twitter. Banyak pengguna terpantau menyebarkan tautan wanita mengenakan kebaya berwarna hijau dengan pose tidak senonoh. Apakah penyebar video semacam ini bisa dipenjara?

Jawaban mengenai itu dapat merujuk pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya terkait dengan dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Menurut pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Nah, seperti dikutip dari hukumonline.com ada beberapa hal-hal harus diperhatikan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.

Pertama, konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).

Kedua, fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.

Ketiga, yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut.

Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, nge-tweet, retweet, membalas komentar.

Termasuk juga membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.

Nah, melihat pada keterangan-keterangan di atas, bila dikaitkan dengan penyebaran link video "Kebaya Hijau" yang viral di Twitter, penyebar dapat dipidana.

Karena itu awas dan berhati-hatilah. Kamu sebaiknya menghindari link-link atau konten bermuatan negatif seperti ini. Apalagi sampai menyebarkannya ulang.

Tidak hanya merugikan secara hukum, link-link yang beredar di dunia maya juga bisa berbahaya untuk perangkat kamu.

Sebab, ada kemungkinan pula mereka mengandung virus atau malware. Yang, bila diklik, dapat merusak perangkat dan mencuri data-data penting kamu di gawai.

Baca juga: Video Kebaya Hijau Viral di Twitter dan WhatsApp, Ini Langkah Dittipidsiber

Baca juga

Cara Daftar Akun Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id

Lengkap, Harga Set Top Box (STB) TV Digital Bersertifikat Kominfo

5 Perangkat Lunak Antiplagiasi Gratis dan Cara Kerjanya

Link Download GB Whatsapp (GB WA) Pro Terbaru Desember 2022

Link Download Game Sigma (Battle Royale) Apk Mirip FF

Berita Terkait

Image

Twitter Digugat Mantan Karyawan yang Kena PHK

Image

Setelah GM, Audi Juga Setop Sementara Iklan di Twitter

Image

Erdogan Komentari Soal Biaya Akun Centang Biru Twitter oleh Elon Musk

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penulis teknologi yang suka film, musik, kopi dan mi ayam. Contact me at [email protected]