Teknologi

Link Video 'Kebaya Hijau' Viral di Twitter dan WhatsApp

Tangkapan layar video
Tangkapan layar video "Kebaya Hijau" viral di Twitter. (Tiktok)

RUANG TEKNO -- Sebuah video wanita pakai kebaya hijau viral di Twitter dan bikin heboh warganet. Video dengan konten tidak senonoh ini muncul tidak lama setelah kasus video wanita berkebaya merah menjadi sorotan.

Selain di Twitter, dalam pencarian laman internet beberapa hari ini, terpantau banyak situs menawarkan link terkait video perempuan kebaya hijau tersebut. Sebagian bahkan beredar di WhatsApp dan Tiktok.

Video berdurasi delapan menit lebih itu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan timnya masih mendalami beredarnya video tidak pantas tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, pendalaman sudah dilakukan sejak Kamis (22/12/2022) kemarin dan masih berlangsung.

"Masih proses pendalaman Dit Siber," kata Dedi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/12/2022),.

Terkait soal kemungkinan orang-orang menyebarkan link video asusila perempuan berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana, Dedi menyebutkan, hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya. "Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," katanya.

Dedi mengatakan, penanganan kasus video perempuan kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus wanita berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

"Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah," ujar Dedi.

Dalam kasus video wanita berkebaya merah, Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH selaku pemeran perempuan dan ACZ yang membuat konten.

Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Sumber: Antara, Republika.co.id

Baca juga

Download WA GB (Whatsapp GB) Plus Gratis Anti Banned: Versi Terbaru Update 2022

Link Download Game Sigma (Battle Royale) Apk Mirip FF

Lengkap, Harga Set Top Box (STB) TV Digital Bersertifikat Kominfo

Cara Daftar Akun Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id

5 Perangkat Lunak Antiplagiasi Gratis dan Cara Kerjanya

Berita Terkait

Image

Twitter Digugat Mantan Karyawan yang Kena PHK

Image

Setelah GM, Audi Juga Setop Sementara Iklan di Twitter

Image

Erdogan Komentari Soal Biaya Akun Centang Biru Twitter oleh Elon Musk

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penulis teknologi yang suka film, musik, kopi dan mi ayam. Contact me at [email protected]