Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair Hari Ini, Cek di Situs BSU Kemnaker
RUANG TEKNO -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh, Senin (12/9/2022). Seperti pelaksanaan tahun sebelumnya, BSU kali ini juga dicairkan secara bertahap.
BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan. Apa saja syaratnya?
Syarat BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
BSU Tahap Pertama
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada Jumat kemarin mengatakan pihaknya telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai hari ini.
Lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek BSU di Situs Kemnaker
1 Kunjungi website kemnaker.go.id
2 Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut:
Tahap 1. Calon
Tahap 2. Penetapan
Tahap 3. Penyaluran
Sumber: Kemnaker, Republika.co.id
Baca juga:
- Belum Dapat BLT BBM? Cek di Sini
- Cara Download dan Instal GB Whatsapp Terbaru: Anti-Banned
- 10 Tips Amankan Data Pribadimu di Dunia Maya
- Cara Lihat dan Daftar BLT BBM di Situs/Aplikasi Cek Bansos
- Mudah dan Gratis, Download Video Instagram di Savefrom.net