How To

Cara Cek Penerima PIP 2022 dari HP (pip.kemendikbud.go.id)

Halaman cek penerima PIP dari HP (pip.kemendikbud.go.id).
Halaman cek penerima PIP dari HP (pip.kemendikbud.go.id).

RUANG TEKNO -- Bagaimana cara mengecek daftar penerima dana PIP (Program Indonesia Pintar) termin ketiga Desember 2022? Cukup mudah. Kamu bisa mengaksesnya dari HP (handphone) melalui situs resmi pip.kemendikbud.go.id.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak lagi mencairkan dana PIP secara serentak dalam setahun.

Khusus tahun 2022 ini, dana PIP dicairkan menjadi 3 kali dalam setahun. Namun, sekadar catatan, itu bukan berarti dananya yang dicairkan tiga kali dalam setahun.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Melainkan pembagiannya yang dibagi tiga tahap berdasarkan kategori sumber data siswa.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen).

Ia menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021 terkait PIP.

Menurut aturan baru tersebut, termin pertama pencairan dilakukan antara bulan Februari sampai April.

Termin pertama ini disalurkan pada peserta didik bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk termin kedua, penyaluran dilakukan pada bulan Mei sampai September.

Ia disalurkan untuk penerima PIP bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut.

Sementara pada termin ketiga, penyaluran terakhir dilakukan pada Oktober sampai Desember.

Pada rentang ini penyaluran dilakukan terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.

Besaran Dana PIP


Adapun besaran Dana PIP diterima oleh siswa terdiri dari tiga kategori berdasarkan tingkatan pendidikan. Berikut rinciannya,

Tingkat SD sederajat: Rp450.000 per tahun

Tingkat SMP sederajat: Rp750.000 per tahun

Tingkat SMA sederajat: Rp1.000.000 per tahun.

Kriteria Siswa Penerima PIP 2022


Tidak semua siswa menerima dana Program Indonesia Pintar.

Seperti dikutip dari situs pip.kemendikbud.go.id, ada beberapa syarat nominasi siswa penerima PIP 2022.

Berikut kriteria-kriteria tersebut,

1. Siswa pemegang KIP

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

a. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

b. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

c. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

d. Siswa yang terkena dampak bencana alam

e. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

f. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

g. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Lihat halaman selanjutnya untuk cara mengecek daftar penerima

Berita Terkait

Image

Cara Keluar dari Grup WA (Whatsapp) Tanpa Ketahuan Anggota Lain

Image

Sebelum Ditutup, Cek Apakah Kamu Penerima BSU 2022 di Sini

Image

Cara Download Video Youtube di HP

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penulis teknologi yang suka film, musik, kopi dan mi ayam. Contact me at [email protected]