Cara Membuat IKD (KTP Digital) 2023
RUANG TEKNO -- Pemerintah melalui Kominfo bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan IKD atau KTP digital. Kamu yang ingin segera ganti, bisa melihat cara membuat IKD (KTP Digital) di bawah ini.
Apa itu IKD? IKD, singkatan dari Identitas Kependudukan Digital, adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di akun Instagram @kemenkominfo, Jumat (8/12/2023).
Lalu, bagaimana cara membuat IKD (KTP Digital)? Berikut langkah-langkah dan syaratnya:
Cara Membuat IKD (KTP Digital)
1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil membawa ponsel.
2. Sampaikan keperluan mendaftar IKD kepada petugas.
3. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” (Playstore/App Store)
4. Usai terinstall, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
5. Klik tombol “Daftar”
6. Isi NIK, alamat email, dan nomor handphone
7. Setelah itu, klik “Verifikasi Data”
8. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk megambil foto selfie untuk Face Recognition
9. Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh petugas)
10. Buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran
11. Pastikan ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
12. Lakukan aktivasi
13. Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi”
14. Tunggu sampai captcha muncul
15. Masukkan 6 digit Kode Aktivasi
16. Isi captcha
17. Klik tombol “Aktifkan”
18. Lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
19. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
20. Ketuk “Cek Status” lalu klik “Masuk”
21. Masukkan PIN (Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
22. IKD berhasil diaktivasi
23. Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci”
24. Masukkan PIN lama dan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi
25. Klik Ya.
Baca Juga: Cara Download Aplikasi IKD (KTP Digital) di HP
Syarat Membuat IKD (KTP Digital)
Seperti dikutip dari keterangan Kominfo, berikut syarat-syarat untuk membuat IKD:
- Memiliki smartphone/ponsel
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Terhubung jaringan internet
- Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
Keunggulan IKD (KTP Digital)
Seperti dikutip dari keterangan Kominfo RI, berikut beberapa keunggulan menggunakan IKD:
- Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone